Desk Hak Data Subjek & Consent PDP
UU PDP No. 27/2022 • WR-13 • FR-006Penanganan hak penarikan persetujuan, perbaikan data, hak akses portabilitas, dan retensi statutori anak.
Pejabat DPO Bertugas: Ahmad Fauzi, S.H.
Prinsip Hak Subjek Data Anak & Batasan Statutori (Pasal 5 s/d 11)
Pencabutan persetujuan marketing atau foto tidak boleh menghentikan layanan pengasuhan harian (WR-13). Hak penghapusan data (Right to Erasure) dibatasi oleh kewajiban hukum keselamatan anak (retensi log penjemputan WR-02) dan pembukuan keuangan (FR-024) selama masa retensi wajib.
Pencabutan Persetujuan Media (Pasal 9)
Anak: Arka Malik Ibrahim • Pemohon: Ny. Rina Safitri
Tiket: PDP-2026-01208 Okt 2026
Pemutakhiran / Koreksi Data (Pasal 8)
Anak: Nadia Clarissa • Pemohon: Ny. Diana Pratiwi
Tiket: PDP-2026-01107 Okt 2026
Permintaan Penghapusan Data (Pasal 10)
Anak: Kenzo Alvaro Pratama • Pemohon: Ny. Astrid Wardani
Tiket: PDP-2026-00905 Okt 2026
PDP-2026-012REVIEW
Pencabutan Persetujuan Media (Pasal 9)
Masuk:
08 Okt 2026, 10:15 WIB
Dasar Regulasi: UU PDP No. 27/2022 Pasal 9 (Hak Menarik Kembali Persetujuan)
Identitas Subjek & Pemohon Sah (WR-01)
Nama Anak:Arka Malik Ibrahim (CHD-SEN-001)
Nama Pemohon:Ny. Rina Safitri
Hubungan Hukum:Ibu Kandung (Wali Sah)
Kontak Resmi:0812-9844-1192
Uraian Permintaan Wali:
"Wali mengajukan pencabutan izin foto anak untuk keperluan materi sosial media dan promosi eksternal daycare."
Dampak & Eksekusi Sistem (WR-13):
Foto anak otomatis di-blur / disembunyikan pada modul kurasi galeri publik (WR-08). Laporan harian internal tetap berjalan karena berbasis kontrak layanan operasional.